Rabu, 30 Desember 2009

Mengucapkan Selamat Natal : Haram apa Tidak?

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya masih dilanda kebingungan lantaran ada beberapa ulama yang membolehkan kita sebagai muslim mengucapkan selamat natal. Padahal MUI sudah mengharamkannya? Mohon penjelasan

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

yuni

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Haramnya ucapan selamat natal itu memang bukan merupakan ijma' atau kesepakatan final para ulama. Sebagian kalangan mengharamkan dan sebagian lainnya tidak. Tentu masing-masing dengan hujjah dan pertimbangannya.

Hal itu terjadi lantaran ditemukannya dalil-dalil yang saling berbeda, antara dalil yang dipahami sebagai bentuk larangan, dengan dalil yang bisa dipahami sebagai kebolehan.

Kalau buat situasi negeri kita, memang ada alasan yang bisa dipahami kalau kecenderungan para ulama mengharamkan ucapan itu, bila dilakukan oleh kaum muslimin.

1. Kalangan Yang Membolehkan

a. Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi

Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi mengatakan bahwa merayakan hari raya agama adalah hak masing-masing agama. Selama tidak merugikan agama lain. Dan termasuk hak tiap agama untuk memberikan tahni'ah saat perayaan agama lainnya.

Beliau mengatakan :"Sebagai pemeluk Islam, agama kami tidak melarang kami untuk untuk memberikan tahni'ah kepada non muslim warga negara kami atau tetangga kami dalam hari besar agama mereka. Bahkan perbuatan ini termasuk ke dalam kategori al-birr (perbuatan yang baik).

Sebagaimana firman Allah SWT:

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Kebolehan memberikan tahni'ah ini terutama bila pemeluk agama lain itu juga telah memberikan tahni'ah kepada kami dalam perayaan hari raya kami.

وَإِذَا حُيِّيْتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّواْ بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا

Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.(QS. An-Nisa': 86)

Namun Syeikh Yusuf Al-Qaradawi secara tegas mengatakan bahwa tidak halal bagi seorang muslim untuk ikut dalam ritual dan perayaan agama yang khusus milik agama lain.

b. Fatwa Dr. Mustafa Ahmad Zarqa'

Dr. Mustafa Ahmad Zarqa' menyatakan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas melarang seorang muslim mengucapkan tahniah kepada orang kafir.

Beliau mengutip hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berdiri menghormati jenazah Yahudi. Penghormatan dengan berdiri ini tidak ada kaitannya dengan pengakuan atas kebenaran agama yang diajut jenazah tersebut.

Sehingga menurut beliau, ucapan tahni'ah kepada saudara-saudara pemeluk kristiani yang sedang merayakan hari besar mereka, juga tidak terkait dengan pengakuan atas kebenaran keyakinan mereka, melainkan hanya bagian dari mujamalah (basa-basi) dan muhasanah seorang muslim kepada teman dan koleganya yang kebetulan berbeda agama.

Dan beliau juga memfatwakan bahwa karena ucapan tahni'ah ini dibolehkan, maka pekerjaan yang terkait dengan hal itu seperti membuat kartu ucapan selamat natal pun hukumnya ikut dengan hukum ucapan natalnya.

Namun beliau menyatakan bahwa ucapan tahni'ah ini harus dibedakan dengan ikut merayakan hari besar secara langsung, seperti dengan menghadiri perayaan-perayaan natal yang digelar di berbagai tempat. Menghadiri perayatan natal dan upacara agama lain hukumnya haram dan termasuk perbuatan mungkar.

c. Majelis Fatwa dan Riset Eropa

Majelis Fatwa dan Riset Eropa juga berpendapat yang sama dengan fatwa Dr. Ahmad Zarqa' dalam hal kebolehan mengucapkan tahni'ah, karena tidak adanya dalil langsung yang mengharamkannya.

d. Fatwa Dr. Abdussattar Fathullah Said

Dr. Abdussattar Fathullah Said adalah profesor bidang tafsir dan ulumul quran di Universitas Al-Azhar Mesir. Dalam masalah tahni'ah ini beliau agak berhati-hati dan memilahnya menjadi dua, yaitu tahni'ah yang halal dan ada yang haram.

Tahni'ah yang halal adalah tahni'ah kepada orang kafir tanpa kandungan hal-hal yang bertentangan dengan syariah. Hukumnya halal menurut beliau. Bahkan termasuk ke dalam bab husnul akhlaq yang diperintahkan kepada umat Islam.

Sedangkan tahni'ah yang haram adalah tahni'ah kepada orang kafir yang mengandung unsur bertentangan dengan masalah diniyah, hukumnya haram. Misalnya ucapan tahniah itu berbunyi, "Semoga Tuhan memberkati diri anda sekeluarga." Sedangkan ucapan yang halal seperti, "Semoga tuhan memberi petunjuk dan hidayah-Nya kepada Anda."

Bahkan beliau membolehkan memberi hadiah kepada non muslim, asalkan hadiah yang halal, bukan khamar, gambar maksiat atau apapun yang diharamkan Allah.

2. Fatwa Yang Mengharamkan

a. Fatwa Haram Ibnul Qayyim

Pendapat anda yang mengharamkan ucapan selamat natal difatwakan oleh Ibn al-Qayyim Al-Jauziyah. Beliau pernah menyampaikan bila pemberian ucapan “Selamat Natal” atau mengucapkan “Happy Christmas” kepada orang-orang kafir hukumnya haram.

Dalam kitabnya 'Ahkam Ahli adz-Dzimmah', beliau berkata, “Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan para ulama. Alasannya karena hal itu mengandung persetujuan terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang mereka lakukan.

b. Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin

Sikap ini juga sama pernah disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin sebagaimana dikutip dalam Majma’ Fatawa Fadlilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, (Jilid.III, h.44-46, No.403).

Beliau mengatakan bahwa memberi ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya mereka (dalam agama) yang lainnya pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Majelis Ulama Indonesia adalah salah satu diantara rujukan yang sering disebut-sebut sebagai pelopor haramnya ucapan selamat natal bagi kaum muslimin. Namun sayangnya, setelah diteliti ulang, ternyata kami tidak menemukan fatwa tersebut.

Yang ada hanyalah fatwa tentang haramnya natal bersama, bukan haramnya mengucapkan selamat natal.

Malah Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Dien Syamsudin MA menyatakan bahwa MUI tidak melarang ucapan selamat Natal, tapi melarang orang Islam ikut sakramen (ritual) Natal.

"Kalau hanya memberi ucapan selamat tidak dilarang, tapi kalau ikut dalam ibadah memang dilarang, baik orang Islam ikut dalam ritual Natal atau orang Kristen ikut dalam ibadah orang Islam, " kata Dien yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu.

Point Keharaman

Inti masalah dari perbedaan pendapat ini adalah ketika menjawab pertanyaan : Apakah ucapan selamat natal itu merupakan bentuk doa dan keridhaan kita atas penyembahan dan tindakan syirik, atau bukan.

Disinilah para ulama berbeda pandangan. Sebagian mereka memandang tahni'ah (greetings) itu berbeda 180 derajat dengan doa. Hukum mendoakan orang kafir agar mendapatkan keberkahan dari Allah memang telah disepakati keharamannya.

Sebagian lagi menganggap ucapan tahniah itu tetap merupakan refleksi dari keridhaan kita atas kekafiran dan syirik yang mereka lakukan.

Lafadz ucapan selamat natal kalau disampaikan dalam bahasa Inggris atau Arab, tidak mengandung doa. Merry Crismast tidak mengandung doa, tapi kalau pakai bahasa Indonesia, ungkapan yang biasa kita gunakan memang mencantumkan lafadz doa yaitu kata 'selamat'. Nah, kata 'selamat' inilah yang kemudian menjadi biang keladi permasalahan.

Barangkali pendapat Dr. Abdussattar ada benarnya. Beliau mengatakan haram atau tidaknya harus dilihat dulu dari lafadz ucapannya. Kalau mengandung doa, hukumnya haram. Tetai kalau sekedar basa-basi dan penghormatan, tidak haram.

Tinggal kita harus kreatif merangkai kata, yang pada intinya tetap terjaga akidah kita dari hal-hal yang batil, namun mujamalah kita dengan pemeluk agama lain tetap utuh.

Sulit memang tetapi tidak ada salahnya dicoba. Kita tidak setuju dengan akidah dan kemusyrikan mereka, tetapi bukan berarti kita harus menghalangi atau melarang mereka beribadah sesuai dengan agama mereka.

Muslim dan Nasrani di Indonesia

Fatwa bolehnya ucapan tahniah kepada pemeluk nasrani bagi seorang muslim yang hidup di negeri mayoritas nasrani mungkin sangat bermanfaat untuk menunjukkan bahwa agama Islam itu toleran terhadap agama lain.

Agama Islam akan semakin dikenal sebagai agama yang terbuka tapi tetap punya prinsip di negara barat sana. Akidahnya kukuh tapi basa-basi dan pergaulannya tidak puritan atau fundamentalis.

Selain itu juga bila seorang muslim yang tinggal di negeri seperti itu mengucilkan diri tanpa mau berbasa-basi dengan khalayak ramai, juga akan membuat kehidupan mereka menjadi sangat ekslusif. Pada gilirannya, dakwah Islam juga akan mengalami hambatan.

Dengan posisi seperti ini, Islam tumbuh subuh di Eropa dan Amerika serta negara barat lainnya.

Namun fatwa seperti itu agak kurang pas kalau diterapkan di negeri kita Indonesia, dimana umat Islam justru mayoritas. Tetapi ditindas oleh kalangan minoritas lewat berbagai proyek Kristenisasi yang menipu. Di antaranya lewat nikah antar agama, ajakan natal bersama, mendirikan rumah ibadah di lingkungan pemukiman muslim, hingga anjuran untuk saling mengucapkan selamat hari raya.

Kadang fatwa seperti itu malah dimanfaatkan untuk merusak aqidah dan merontokkan iman umat Islam negeri ini yang terkenal kurang kuat aqidahnya. Proyek Kristenisasi yang sudah berjalan lebih dari 4 abad secara bergantian oleh para penjajah akan mendapat aliran darah segar.

Apalagi kalangan aktifis liberalis, tentu akan menari-nari kegirangan kalau mendengar adanya fatwa yang membolehkan selamat natal. Fatwa ini akan mereka gunakan sebagai senjata ampuh dalam mengikis habis semangat keislaman.

Sebab lewat fatwa-fatwa seperti ini, perlahan-lahan umat Islam semakin terseret ikut arus Kristenisasi. Kalau pun fatwa bolehnya mengucapkan natal ini mau dipakai, harus didampingi dengan fatwa lain, misalnya haramnya umat Islam menyekolahkan anak di sekolah-sekolah milik yayasan kristen, termasuk perguruan tingginya, walau pun gratis atau beasiswa.

Juga harus ada fatwa haramnya umat Islam dirawat di rumah sakit, dipelihara di panti asuhan Kristen, termasuk sumbangan dari yayasan milik mereka.

Kalau perlu juga harus ada fatwa haramnya umat Islam membeli buku, majalah, koran, tabloid atau pun bentuk-bentuk penerbitan lain yang dikelola oleh penerbit-penerbit yang secara tegas menyatakan kekristenannya.

Tapi tentu akan jadi ironi, lantaran umat Islam masih belum memiliki semua itu dalam jumlah yang memadai dan memenuhi standar kualitas yang mumpuni. Umat Islam masih butuh puluhan bahkan ratusan rumah sakit yang islami, dalam arti memang didedikasikan buat kemanusiaan, bukan sekedar bisnis cari uang.

Umat Islam masih rajin menyekolahkan anak di sekolah dan kampus milik agama lain dengan beragam alasan. Ada yang berasalan masalah kualitas, ada yang karena murah atau gratis. Bahkan ada yang sekedar mengejar gengsi. Walau pun mereka tahu bahwa hal itu beresiko tergadainya iman dan aqidah. Anehnya, justru yang sekolah disana mayoritas malah umat Islam, bukan umat Kristiani.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Read more »

Makanan Parcel Natal Apakah Halal?

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh

Ustad, banyak perusahaan rekanan yang mengrimkan parcel Natal ke tempat saya bekerja.

Apakah makanan-makanan itu halal untuk dimakan oleh kita sebagai seorang muslim? Mohon penjelasannya ustad.

wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh

sarah

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Haramnya makanan kembali kepada hukum fiqih, bukan hukum aqidah. Secara aqidah, kita tidak bisa kompromi dengan tahayyul umat Kristiani yang mengatakan tuhan ada tiga, salah satu di antaranya adalah Nabi Isa 'alaihisalam.

Karena itu dalam aqidah kita, teman-teman kita yang tetap memeluk agama nasrani itu hanya akan jadi teman selama di dunia ini saja, begitu mereka mati, mereka akan langsung berpisah dari kita untuk selama-lamanya. Sebab mereka semua masuk neraka dan kekal selama-lamanya di sana.

Yang baik atau yang jahat, semua masuk neraka. Karena satu saja sebabnya, mereka tidak mentauhidkan Allah dan ingkar kepada kenabian Muhammad SAW.

Urusan Muamalah

Tapi kalau urusannya bukan aqidah, tetapi urusan muamalah, lain lagi hukumnya. Setidaknya menurut jumhur ulama. Kepada para non-muslim, kita tetap wajib menjaga hak-hak mereka. Maksudnya kepada kafir dzimmi yang tidak ada peperangan fisik antara kita dengan mereka.

Bahkan kita diwajibkan untuk menjaga harta benda serta keluarga mereka. Nyawa mereka pun wajib kita jamin agar tidak tersia-sia. Jadi tidak ada salahnya kalau kita berbaik-baik dengan mereka selama masih di dunia ini. Anggap saja sebagai cendera mata sebelum mereka nanti digebukin malaikat di neraka kekal.

Islam tidak melarang kita bertukar hadiah dan penghormatan kepada pemeluk Kristiani. Baik terkait dengan hari besar mereka atau pun hari besar kita. Bahkan para ulama berijtihad bahwa dana baitul mal pun dibolehkan diserahkan kepada umat Kristiani, kalau mereka miskin dan tidak mampu.

Dan dana zakat yang mustahiqnya ada 8 kelompok itu, salah satunya pun ditetapkan untuk diberikan kepada mereka, yaitu orang kafir yang diharapkan akan takluk hatinya. Kalau pun tidak masuk Islam, setidaknya tidak menjadi musuh yang merugikan umat Islam.

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 60)

Istilah wal-muallafati qulubuhum salah satu maknanya adalah mereka yang masih kafir dan hatinya ingin ditaklukkan. Selain makna muallaf yaitu orang kafir yang sudah masuk Islam.

Maka hadiah yang mereka berikan kepada kita, lepas dari masalah pengaruh psikologisnya, sebenarnya bukan benda yang haram untuk dikonsumsi, selama bukan benda yang secara dzatnya haram dimakan, seperti benda najis atau berupa khamar.

Kecuali yang diberikan itu berupa hewan yang disembelih bukan karena Allah, misalnya untuk berhala, maka kita diharamkan untuk memakannya. Sebagaimana firman Allah SWT:

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disebut selain Allah . (QS. Al-Baqarah: 173)

Katakanlah, "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. (QS Al-An-'am: 145)

Demikian juga bila yang diberikan itu berupa khamar, maka haram hukumnya untuk dikonsumsi. Atau makanan lain yang sekiranya mengandung khamar.

Selebihnya, bila makanan itu pada hakikatnya makanan halal, maka tidak ada dalil atau hujjah untuk mengharamkannya dari sudut pandang fiqih. Kecuali kalau kita mau memandang dari sudut yang lain, misalnya secara politis atau strategis. Di mana kalau kita makan, akan memberikan dampak psikologis yang meresahkan umat misalnya. Maka yang kita tetapkan bukan hukum halal atau haramnya, melainkan unsur psikologisnya.

Yang Mengharamkan

Di balik dari pendapat umumnya ulama, ada juga pendapat yang mengharamkan semua bentuk penerimaan hadiah dalam rangka hari raya agama lain, wabil khusus Kristen.

Sebutlah misalnya pendapat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu yang sangat benci kepada kenasranian. Beliau sampai mengatakan tidak ada orang yang lebih syirik daripada pemeluk agama Nasrani. Sebab mereka telah mengatakan Allah punya anak dan nabi Isa sebagai anak Allah.

Sampai beliau mengharamkan laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab, dan juga mengharamkan hewan sembelihan mereka.

Aspek Psikologis

Selain adanya pendapat yang mengharamkan, kita juga tidak boleh bermain-main dengan aspek psikologis. Dan inilah yang telah berlangsung lama di negeri tercinta ini. Murtadnya sekian juta muslim di berbagai pelosok, disinyalir bermula dari diterimanya hadiah, bantuan, santunan, beasiswa, biaya rumah sakit sampai renovasi rumah dan seterusnya, dari kalangan penginjil kepada rakyat muslim yang miskin.

Bantuan dan hadiah ini pada gilirannya akan menaklukkan hati umat Islam, sehingga pendirian rumah ibadah Kristen di tengah pemukiman muslim jadi dibolehkan. Padahal rumah ibadah ini jelas-jelas sebuah agen kristenisasi yang sangat dahsyat memurtadkan umat Islam.

Sehingga untuk periode berikutnya, banyak masyarakat yang akhirnya melego imannya, murtad dan jadi kafir serta bersiap-siap menjadi bahan bakar api neraka. wal 'iyadhzu billah.

Kekhawatiran ini tidak berlebihan, mengingat bangsa Indonesia adalah bangsa yang berada dalam nomor urut satu sebagai bangsa yang dijadikan objek kristenisasi level dunia. Maka kalau ada tokoh yang bersikeras melarang kita menerima atau makan parcel dari umat kristiani, harus dilihat dari sudut pandang ini.

Walaupun kalau kita kembali kepada hukum dasar makanan, secara pisik makanan itu tidak selalu haram.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Read more »

Photo Wanita di Facebook

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustadz, situs jejaring sosial sekarang kan sangat mewabah..dan biasanya memberikan hak kepada penggunanya untuk memasang fotonya.. Menurut Islam, bagaimana sih batasan2 menggunakan foto tersebut? Khususnya untuk wanita,apakah boleh memasang fotonya di situs jejaring sosial tersebut? Soalnya biasanya "akhwat2" yg sudah paham tidak mau memasang fotonya dan menggantinya dengan gambar..

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Qodri

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Tidak memasang foto diri atau wajah di Facebook dan sejenisnya, bisa saja tiap orang punya motivasi yang berbeda. Ada yang memang kurang berselera dan tidak narsis, meski pada dasarnya tidak mengharamkan. Ada juga yang merasa malu kalau fotonya dipajang di tempat publik. Ada juga yang merasa wajahnya kurang menarik sehingga kurang pe-de. Dan ada juga yang berangkat dari paham syariah bahwa wajah wanita itu aurat, alias haram untuk diperlihatkan.

Kalau alasannya adalah alasan yang terakhir, yakni haram memperlihatkan wajah wanita karena dianggap aurat, maka bisa Saya jawab sebagai berikut :

Pada dasarnya seluruh ulama yang muktamad mengatakan bahwa wajah seorang wanita bukan merupakan aurat yang harus ditutupi. Semua mazhab fiqih mulai dari mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah, dan mazhab-mazhab lainnya, telah menegaskan dengan dalil dan hujjah yang tak terbantahkan, bahwa wajah wanita bukan aurat.

Namun meski ini telah didukung oleh semua ahli syariah sepanjang 14 abad lamanya, ternyata ada juga satu dua pendapat yang tidak rajih (tidak kuat) yang tetap saja bersikeras dan ngotot untuk mempertahankan pendapatnya sendiri bahwa wajah wanita itu aurat.

Sayangnya pendapat yang menyendiri ini lemah dari segi istidlal, juga nyaris tidak banyak dipakai oleh para ulama besar.

Salah satu bukti yang tidak bisa dipungkiri bahwa wajah wanita bukan aurat, adalah tatkala seorang wanita melakukan ibadah haji dengan berihram. Ihram seorang wanita akan batal dan tidak sah manakala dia menutup wajahnya. Sebagaimana bila laki-laki berihram dengan mengenakan pakaian yang berjahit.

Kalau memang benar pendapat segelintir kalangan yang ngotot memaksakan kehendak bahwa wajah wanita itu aurat, maka dia tidak akan pernah menjalankan ibadah haji atau berihram. Sebab terjadi kontradiksi antara kewajiban dan keharaman dalam satu tindakan.

Bagaimana mungkin ibadah haji yang tujuannya adalah menjalankan perintah Allah, justru dilakukan dengan membuka aurat? Maksudnya, membuka aurat dalam pandangan mereka adalah tidak menutup wajah dengan cadar.

Tidak Wajib Hanya Dianjurkan

Sebagian kalangan lainnya berpendapat lebih ringan, yaitu menutup wajah buat wanita memang bukan kewajiban, lantaran memang bukan aurat.

Mereka berpandangan bahwa sebaiknya para wanita tetap tidak memperlihatkan wajahnya di depan publik, dengan alasan untuk menghindari fitnah dan efek yang kurang baik. Termasuk juga tidak memasang foto wajah wanita di Facebook.

Saya memandang bahwa selama tidak mengubah hukum yang tadinya halal menjadi haram, kita memang masih bisa mentolelir. Apalagi alasannya untuk menjaga diri dari fitnah. Alasan seperti itu saya anggap masuk akal dan bisa diterima. Asalkan tidak mengatakan bahwa wanita yang wajahnya terlihat dianggap haram dan berdosa.

Bahwa ada seorang wanita yang kurang pe-de misalnya, lalu menyembunyikan wajah dari publik, atau dari Facebook, itu hak dia. Kita tidak bisa memaksakan selera kita bahwa semua wanita harus nampak wajahnya. Memang dasarnya ogah menampakkan wajah, ya kita harus terima.

Tapi yang perlu dipahami adalah bahwa ketidak-mauan seorang wanita untuk tidak menampilkan wajah di muka publik, tidak ada kaitannya dengan nilai iman dan takwanya kepada Allah. Seorang wanita yang bercadar belum tentu lebih beriman dan lebih tinggi derajatnya di sisi Allah, dibandingkan dengan wanita yang tidak bercadar tapi tetap menutup auratnya.

Cadar bukan ukuran iman atau tidak imannya seseorang, sebagaimana tampil foto atau tidak tampil foto di Facebook tidak ada kaitannya dengan kualitas pemahaman dan level keislaman seorang wanita muslimah.

Tanpa mengurangi rasa hormat kepada para wanita muslimah yang mengenakan cadar dan keyakinannya, saya ingin katakan bahwa diri mereka tidak selalu lebih baik dari yang tidak bercadar. Apalagi kalau ukurannya hanya selembar kain penutup muka.

Demikian juga para wanita yang tidak mau menampilkan foto di facebook, bukan selalu berarti iman dan kualitas pemahaman agamanya selalu lebih baik dari mereka yang fotonya nampak terlihat.

Namun demikian, kita tetap wajib menghargai pendapat dan keyakinan bahwa tidak menampilkan foto wajah wanita di facebook dan media-media lainnya, memang punya manfaat tersendiri. Dan bila dilakukan dengan ikhlas, tanpa harus menyalah-nyalahkan muslimah lain yang kurang sejalan dengan pendapatnya, kita pun akan sangat menghargai.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Read more »

Selasa, 29 Desember 2009

Doa Satu Muharam

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Semenjak tinggal di negeri jiran ini, kami seringkali menemukan sesuatu yang baru dalam ibadah dan saya tidak tahu dalil mereka melakukan itu apa.

Pertama: Di sekolah-sekolah negeri, saat menjelang ujian mereka biasa melakukan sholat hajat dengan cara berjama'ah. Katanya supaya diberikan hasil yang baik dan lulus.

Kedua: Menjelang tahun baru Islam, mereka sering mengadakan doa bersama yang mereka sebut sebagai doa awal tahun baru muharam. Beberapa WNI saya lihat sudah mulai mengikuti dan meyakini ibadah tersebut.

Pertanyaan saya, apakah memang ada dalil syar'i dari kedua pertanyaan saya tersebut?

Mohon penjelasannya. Sebab saya khawatir malah saya yang dhoif ini yang salah. Terima kasih Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ummu Adzkia

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Shalat hajat tentu ada dasar pensyariatannya dan telah dipelajari oleh jutaan umat Islam tentang tata caranya.

Sedangkan doa yang secara khusus ditentukan oleh Rasulullah SAW untuk wajib dibaca tiap awal tahun, tentu tidak pernah ada. Kita tidak menemukan satu pun dalil shahih yang menceritakan hal itu.

Catatan Penting

Tapi lepas dari jawaban di atas, ada beberapa catatan penting dalam melihat fenomena ini. Terutama dengan adanya hadits yang dhaif. Kedhaifan suatu hadits tidak berarti sebuah perbuatan langsung secara otomatis menjadi haram atau bid'ah. Kita harus lihat dulu dari beberapa sisi.

Pertama, apakah hadits yang dikatakan dhaif itu sudah mutlak, dalam arti seluruh ulama sepakat mendhaifkannya, ataukah masih merupakan perbedaan pendapat di kalangan para ahli hadits.

Dalam hal ini kita perlu merujuk kepada banyak ulama hadits, tidak boleh hanya berdasarkan penilaian satu dua orang saja. Dalam banyak kasus, kita sering terjebak untuk menyalah-nyalahkan pebuatan saudara kita gara-gara ada satu keterangan dari satu pihak bahwa hadits yang digunakan itu dhaif. Ternyata setelah diselidiki, yang mendhaifkan memang ada, tetapi banyak juga ulama hadits lain yang tidak mencacat hadits tersebut. Atau ternyata ada hadits lain yang menguatkan hadits dhaif itu.

Sebagai contoh, qunut dalam shalat shubuh itu banyak ulama yang mendhaifkan haditsnya. Ternyata ada banyak ahli hadits yang menemukan jalur sanad hadits lain yang shahih tentang qunut nabi SAW pada shalat shubuh.

Kedua, kalau pun hadits itu memang disepakati kedhaifannya, apa benar sebuah ibadah itu memang didasarkan pada hadits dhaif tersebut?

Ini juga perlu dipelajari lebih luas dan dalam. Sebab kita sering menganggap sebuah amal itu bidah lantaran kita menyangka amal itu didasari oleh hadits dhaif. Ternyata, amal itu tidak ada kaitannya dengan hadits dhaif yang dimaksud.

Ketiga, boleh jadi sebuah amal dianggap sebagai ritual ibadah oleh satu orang, tetapi oleh ulama lain tidak dianggap ritual ibadah. Sehingga tidak ada kaitannya dengan shahih tidaknya suatu hadits.

Misalnya, ketika lebaran tiba, banyak umat Islam yang libur kerja berhari-hari, makan ketupat dan pulang mudik, seolah semua itu sudah menjadi ritual agama. Padahal tidak ada satu pun hadits, baik yang shahih atau yang dhaif, yang menganjurkan agar kita melakukan semua itu.

Lantas, apakah semua kegiatan itu bisa kita vonis sebagai bid'ah dhalalah, lalu jutaan muslimin Indonesia langsung masuk neraka jahannam, gara-gara mereka melakukan pekerjaan yang tidak ada dasarnya dari Rasulullah SAW?

Tentu jawabannya tidak.

Contoh lain, dahulu Rasulullah SAW makan kurma dan minum susu kambing mentah, bahkan beliau SAW beristinja tidak pakai air tapi pakai batu. Kalau hari ini kita tidak melakukan semua itu, apakah kita ini termasuk orang-orang yang membangkang dari sunnah Nabi? Apakah kita ini termasuk orang yang tidak menghidupkan sunnah? Apakah kita termasuk ahli bid'ah, karena kita makan nasi uduk, minum bajigur atau wedhang ronde dan cebok pakai tisu?

Tentu jawabannya tidak.

Maka ketika sebagian saudara kita berdoa dengan lafadz yang digubahnya sendiri, bukan dari contoh Rasulullah SAW, sementara mereka tidak mengatakan bahwa doa itu diajarkan beliau SAW, tentu tidak mengapa. Sebab meski afdhalnya kalau berdoa itu mengacu kepada ayat Quran dan lafadz doa nabi, namun tidak pernah ada yang melarang kalau kita berdoa dengan rangkaian lafadz buatan manusia.

Tentunya setiap orang berhak meminta kepada Allah sesuai dengan kebutuhan dan permintaannya. Lalu bahwa ada beberapa orang yang berdoa bersama kepada Allah SWT, juga tidak ada larangan. Begitu juga ketika mereka berdoa di awal tahun, atau di awal bulan, atau di awal minggu, awal hari, awal jam, awal menit, awal detik, tidak ada larangan secara khusus.

Kalau larangan itu dengan alasan takut dijadikan ibadah khusus yang dianggap sebagai bagian dari ajaran Nabi SAW, kan cuma tinggal dijelaskan saja kedudukannya. Tidak perlu harus dibilang sebagai bid'ah atau kebatilan.

Jelaskan saja baik-baik bahwa baca doa khusus di awal tahun itu bukan ajaran dari Rasulullah SAW secara khusus. Sehingga tidak ada keharusan untuk membacanya. Ketimbang baca doa begituan, tentu lebih utama kalau melakukan ibadah lain yang lebih wajib atau lebih jelas dasar dalilnya.

Tapi jangan diputar-balik sehingga seolah-olah kalau ada orang baca doa awal tahun yang memang tidak ada dalil shahihnya itu, disamakan dengan orang melakukan kemaksiatan, seperti minum khamar, berzina atau membunuh. Tentu tidak benar cara memberikan penjelasan dengan cara seperti itu.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Read more »

Muslim Pakai Topi Natal, Haramkah?

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustad, nabi bersabda "bararangsiapa menyerupai suatu kaum,maka dia akan menjadi bagian dari kaum itu" (mohon dibetulkan kalo salah).

1. Apa yg dimaksud dg tasyabuh? apa memakai jas, topi natal termasuk tasyabuh?

2. Apa orang yg menyerupai orang kafir otomatis jadi kafir menurut hadist diatas? Mohon penjelasan.trima kasih

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

tyo

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Yang dikatakan sebagai 'menyerupai orang kafir' tentu tidak asal serupa. Tidak mentang-mentang ada sedikit kemiripan pada hal tertentu, lantas seorang muslim tiba-tiba dianggap jadi kafir.

Kita ambil perumpamaan sederhana. Orang non muslim di negeri kita ini makan nasi. Dan umat Islam di Indonesia juga makan nasi. Tentu tidak bisa dikatakan bahwa umat Islam telah salah karena telah menyerupai tindakan orang kafir, yaitu makan nasi. Masak sih hanya gara-gara memakan makanan yang sama dengan makanan yang kebetulan dimakan orang kafir, seorang muslim harus divonis menjadi kafir juga.

Kita ambil contoh lain. Kebanyakan orang Jepang bukan muslim. Kalau orang Jepang makan shushi, makanan yang sudah jadi ciri khas mereka, lalu ada umat Islam makan shushi juga, tentu tidak bisa dikatakan orang Islam itu sudah kafir, gara-gara makan meniru orang Jepang yang kafir. Walau pun umumnya orang Jepang bukan pemeluk agama Islam, namun shushi tidak bisa diidentikkan dengan makanan orang kafir.

Jadi ada wilayah yang merupakan batas teritori dari kekafiran, dimana suatu tindakan atau sikap memang hanya dimiliki oleh orang kafir itu secara unik. Tindakan itu bukan merupakan tindakan yang menjadi milik publik, namun orang kafir ikut share melakukannya.

Jas : Pakaian Khas Orang Kafir?

Sebenarnya jas yang umum dipakai laki-laki baik untuk pesta atau peremuan resmi, bukan pakaian khas agama tertentu. Sehingga tidak tepat kalau dikatakan bahwa jas adalah pakaian orang kafir. Yang sesungguhnya, jas adalah pakaian yang asalnya khas dikenakan oleh orang-orang di Eropa.

Tapi kalau jas merah yang dikenakan oleh Sinterklas, meski asalnya hanya model iklan Cocacola, namun sudah lazim dianggap bagian dari khas atribut natal. Maka saya memandang seorang muslim tidak dibenarkan mengenakannya, kalau dia tahu duduk masalahnya.

Topi Natal

Namanya saja sudah 'topi natal'. Kalau disebut kata itu, yang terbetik di benak kita adalah atribut yang dikenakan dalam suasana natal. Walau pun mungkin tidak ada hubungan sama sekali antara kelahiran Isa alaihissalam dengan topi natal, namun karena topi itu sudah identik dengan perayaan dan suasana natal, maka secara umum bisa kita katakan bahwa topi natal itu memang khas busana atau atribut agama Kristiani.

Dalam pandangan saya, seorang muslim tidak dibenarkan secara sadar dan sengaja mengenakan topi natal. Karena termasuk tindakan tasyabbuh bil kuffar, atau menyerupai ciri khas agama tertentu, yaitu Kristen.

Sayangnya, sering kali sebuah perusahaan mengharuskan sebagain karyawannya mengenakan topi khas agama Kristen ini, meskipun para direksinya tahu bahwa para karyawan itu beragama Islam.

Saya sangat menyayangkan hal ini. Meski tidak ada kaitannya dengan aqidah dan kepercayaan, tetapi sulit dipungkiri bahwa topi natal itu memang khas atribut agama Kristen. Dan buat seorang muslim, haram hukumnya menyerupai atribut khas agama lain.

Lambang Salib

Dalam pandangan saya, tindakan lain yang juga khas dimilik oleh umat Kristiani misalnya memakai lambang salib, baik sebagai hiasan rumah maupun kalung yang dikenakan di leher. Mereka juga terbiasa menghias rumah dengan pohon natal. Kalau ada umat Islam yang secara sadar dan sengaja mengenakan kalung salib khas umat Kristiani, maka tindakan ini dilarang serta haram dikerjakan. Karena lambang salib itu memang khas identitas umat Kristiani.

Palang Merah

Tapi ketika sebuah lambang tertentu tidak terlalu kentara, misalnya lambang milik Palang Merah Indonesia (PMI). Kalau kita mau usut sampai ke asal sejarahnya, banyak para ahli yang menyatakan bahwa lambang palang merah itu berasal dari kayu salib. Konon pasukan Kristen dalam perang salib diperkuat dengan barisan dokter dan perawat yang memakai lambang salib di baju mereka.

Tetapi lambang ini kemudian mengalami generalisasi, sehingga kesan salibnya mulai pudar, walau masih tetap sulit ditepis. Saya memandang ketika ada seorang muslim menjadi anggota PMI, dan kebetulan seragamnya berlambang mirip salib, dia tidak dalam keadaan sengaja dan sadar mengenakan atribut khas umat Kristiani.

Meski kalau boleh usul, sebaiknya PMI yang nota bene punya banyak anggota yang beragama Islam, sebaiknya melakukan koreksi atas lambangnya, lantaran asal muasalnya memang dari syiar umat Kristiani.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Read more »

 

KABAR DPC

KIPRAH KEWANITAAN